Akhirnya Aussie menghentikan ekspor sapinya ke Indonesia dan di dalam negeri kebijakan impor akhirnya bergeser dari Kementan ke Kemendag
Coba kita flash back kebelakang, saat Kementan mensyaratkan ternak bakalan dengan spek, BB < 350kg .. Jelas hal ini akan membuat slaughter cattle (ternak siap potong) sangat banyak dan melebihi kuota yang bisa ditoleransi. Akhirnya Aussie melakukan pemotongan ternak dan menyimpannya dalam bentuk beku, kemudian mereka sibuk mencari pasar daging bekunya. Saat stok menjadi sangat berlimpah, maka mereka akan sangat bingung dan pikiran" mereka mulai jalan, akhirnya mereka membidik pasar Indonesia yang pada tahun 2011 ini memasang target : impor ternak sapi maks 500.000 ekor dan impor daging+jerohan beku 70.000ton (direvisi menjadi 90.000ton). Akhirnya ketemulah cara ini, mereka akan menghentikan ekspor bakalan, tetapi tetap melakukan ekspor daging+jerohan beku.
Indonesia sendiri dengan 'jumawa'nya menyatakan, siap dan tidak takut dengan penghentian ini, jelas tidak takut, wong pembuat keputusan bukan peternak, hanya oknum penyelenggara negara yang digaji buat bikin ruwet urusan persapian nasional.
Akhirnya keluarlah keputusan bahwa Kementan 'dianggap' tidak becus menangani masalah ini, lalu diambil alih oleh Kemendag, jelas kita tahu bahwa urusan impor oleh Kemendag adalah daging+jerohan beku, so .. Aussie seneng deh, ternak" siap slaughter-nya bakal berkurang.
Saya sudah sampaikan, ini sebuah konspirasi dan kita sebagai negara berdaulat harusnya siap dan siap mengantisipasi hal ini, nyatanya .....
Tampilkan postingan dengan label ekspor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekspor. Tampilkan semua postingan
09 Juni, 2011
10 Juni, 2010
Sapi Illegal
Selasa, 08/06/2010 18:57:42 WIB
Mentan: importir sapi ilegal akan dijerat hukuman
Oleh: Diena Lestari
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah sedang memfinalisasi mekanisme sanksi yang akan dikenakan kepada importir yang terbukti mengimpor sapi bakalan dengan berat badan lebih dari 350 kilogram (kg).
Menteri Pertanian Suswono menuturkan dari total sapi yang diimpor paling tidak terdapat 10% sapi yang memiliki berat badan yang melebihi yang ditentukan. "Memang prosentasenya tidak banyak, tetapi kami akan menerapkan sanksi tegas karena hal ini seringkali terjadi. Biar mereka [importir] menjadi jera," ujarnya di Jakarta hari ini.
Dia menginformasikan belum lama ini di Lampung, Badan Karantina Kementerian Pertanian menemukan lebih dari 1.000 sapi bakalan impor berberat badan lebih dari batas ketentuan.
Menteri menyatakan hal seperti ini perlu diperketat karena pemerintah sedang mengejar target swasembada daging sapi pada 2014. Suswono menyatakan sanksi yang tengah difinalisasi tersebut a.l. pemberian sanski berupa penundaan impor atau pengurangan jumlah impor.
"Kalau berulang maka rekomendasinya adalah mecabut izin. Saat ini sanksi itu sedang difinalisasi di Ditjen Peternakan tinggal menunggu ditetapkan," tegasnya.
Dia mengatakan pemberian batasan berat badan sapi maksimal 350 kg agar sapi terlebih dahulu melalui proses penggemukan. Dengan demikian, katanya, akan memberikan nilai tambah dengan pemanfaatan berbagai komponen dari dalam negeri seperti pakan, tenaga kerja dan lainnya.
Sementara itu, katanya, jika impor sapi bakalan dengan berat lebih dari 350 kg jelas tidak akan memberikan nilai tambah di dalam negeri, karena akan langsung dipotong.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana menjelaskan kegiatan importasi bakalan baik sebagai bibit maupun sapi potong telah berjalan sejak 1990-an. Izin impor yang diberikan pemerintah cq Ditjen Peternakan bertujuan untuk melengkapi dan menyeimbangkan antara pasokan dan permintaan sapi potong di Indonesia.
"Impor dengan fasilitas bebas bea masuk tersebut juga diberi rambu-rambu seperti sapi yang diimpor harus dalam kategori bakalan dengan berat tidak boleh lebih dari 350 kilogram, dan melalui penggemukan minimal 60 hari," katanya.
Teguh menyatakan PPSKI telah mengirimkan surat kepada pemerintah yang berisi bahwa impor sapi bakalan dari Australia adalah karena populasi sapi di dalam negeri masih kurang. "Akan tetapi jangan sampai kemudian pemerintah menjadi kesulitasn untuk mengurangi kelebihan pasokan akibat impor," katanya. (msb)
Mentan: importir sapi ilegal akan dijerat hukuman
Oleh: Diena Lestari
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah sedang memfinalisasi mekanisme sanksi yang akan dikenakan kepada importir yang terbukti mengimpor sapi bakalan dengan berat badan lebih dari 350 kilogram (kg).
Menteri Pertanian Suswono menuturkan dari total sapi yang diimpor paling tidak terdapat 10% sapi yang memiliki berat badan yang melebihi yang ditentukan. "Memang prosentasenya tidak banyak, tetapi kami akan menerapkan sanksi tegas karena hal ini seringkali terjadi. Biar mereka [importir] menjadi jera," ujarnya di Jakarta hari ini.
Dia menginformasikan belum lama ini di Lampung, Badan Karantina Kementerian Pertanian menemukan lebih dari 1.000 sapi bakalan impor berberat badan lebih dari batas ketentuan.
Menteri menyatakan hal seperti ini perlu diperketat karena pemerintah sedang mengejar target swasembada daging sapi pada 2014. Suswono menyatakan sanksi yang tengah difinalisasi tersebut a.l. pemberian sanski berupa penundaan impor atau pengurangan jumlah impor.
"Kalau berulang maka rekomendasinya adalah mecabut izin. Saat ini sanksi itu sedang difinalisasi di Ditjen Peternakan tinggal menunggu ditetapkan," tegasnya.
Dia mengatakan pemberian batasan berat badan sapi maksimal 350 kg agar sapi terlebih dahulu melalui proses penggemukan. Dengan demikian, katanya, akan memberikan nilai tambah dengan pemanfaatan berbagai komponen dari dalam negeri seperti pakan, tenaga kerja dan lainnya.
Sementara itu, katanya, jika impor sapi bakalan dengan berat lebih dari 350 kg jelas tidak akan memberikan nilai tambah di dalam negeri, karena akan langsung dipotong.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana menjelaskan kegiatan importasi bakalan baik sebagai bibit maupun sapi potong telah berjalan sejak 1990-an. Izin impor yang diberikan pemerintah cq Ditjen Peternakan bertujuan untuk melengkapi dan menyeimbangkan antara pasokan dan permintaan sapi potong di Indonesia.
"Impor dengan fasilitas bebas bea masuk tersebut juga diberi rambu-rambu seperti sapi yang diimpor harus dalam kategori bakalan dengan berat tidak boleh lebih dari 350 kilogram, dan melalui penggemukan minimal 60 hari," katanya.
Teguh menyatakan PPSKI telah mengirimkan surat kepada pemerintah yang berisi bahwa impor sapi bakalan dari Australia adalah karena populasi sapi di dalam negeri masih kurang. "Akan tetapi jangan sampai kemudian pemerintah menjadi kesulitasn untuk mengurangi kelebihan pasokan akibat impor," katanya. (msb)
Label:
ekspor,
ilegal,
impor,
sapi potong
Langganan:
Komentar (Atom)
Mengenai Saya
- ekabees
- keberadaan saya didunia ... bagi saya adalah keberkahan yang sangat besar .. anugerah tiada tara .. dunia peternakan menjadi salah satu tempat terindah yang saat ini saya selami ... sedikit yang saya dapat berikan saat ini ... sedikit yang dapat saya abdikan saat ini ...
COWMANIA