Selasa, 08/06/2010 18:57:42 WIB
Mentan: importir sapi ilegal akan dijerat hukuman
Oleh: Diena Lestari
JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah sedang memfinalisasi mekanisme sanksi yang akan dikenakan kepada importir yang terbukti mengimpor sapi bakalan dengan berat badan lebih dari 350 kilogram (kg).
Menteri Pertanian Suswono menuturkan dari total sapi yang diimpor paling tidak terdapat 10% sapi yang memiliki berat badan yang melebihi yang ditentukan. "Memang prosentasenya tidak banyak, tetapi kami akan menerapkan sanksi tegas karena hal ini seringkali terjadi. Biar mereka [importir] menjadi jera," ujarnya di Jakarta hari ini.
Dia menginformasikan belum lama ini di Lampung, Badan Karantina Kementerian Pertanian menemukan lebih dari 1.000 sapi bakalan impor berberat badan lebih dari batas ketentuan.
Menteri menyatakan hal seperti ini perlu diperketat karena pemerintah sedang mengejar target swasembada daging sapi pada 2014. Suswono menyatakan sanksi yang tengah difinalisasi tersebut a.l. pemberian sanski berupa penundaan impor atau pengurangan jumlah impor.
"Kalau berulang maka rekomendasinya adalah mecabut izin. Saat ini sanksi itu sedang difinalisasi di Ditjen Peternakan tinggal menunggu ditetapkan," tegasnya.
Dia mengatakan pemberian batasan berat badan sapi maksimal 350 kg agar sapi terlebih dahulu melalui proses penggemukan. Dengan demikian, katanya, akan memberikan nilai tambah dengan pemanfaatan berbagai komponen dari dalam negeri seperti pakan, tenaga kerja dan lainnya.
Sementara itu, katanya, jika impor sapi bakalan dengan berat lebih dari 350 kg jelas tidak akan memberikan nilai tambah di dalam negeri, karena akan langsung dipotong.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana menjelaskan kegiatan importasi bakalan baik sebagai bibit maupun sapi potong telah berjalan sejak 1990-an. Izin impor yang diberikan pemerintah cq Ditjen Peternakan bertujuan untuk melengkapi dan menyeimbangkan antara pasokan dan permintaan sapi potong di Indonesia.
"Impor dengan fasilitas bebas bea masuk tersebut juga diberi rambu-rambu seperti sapi yang diimpor harus dalam kategori bakalan dengan berat tidak boleh lebih dari 350 kilogram, dan melalui penggemukan minimal 60 hari," katanya.
Teguh menyatakan PPSKI telah mengirimkan surat kepada pemerintah yang berisi bahwa impor sapi bakalan dari Australia adalah karena populasi sapi di dalam negeri masih kurang. "Akan tetapi jangan sampai kemudian pemerintah menjadi kesulitasn untuk mengurangi kelebihan pasokan akibat impor," katanya. (msb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar