INTEGRATED CITY SYSTEM
Saat ini wacana pemindahan ibukota mulai terus menerus didengungkan dan menjadi dianggap sebagai sebuah cara untuk mengatasi permasalahan kota besar. Sebuah team yang menamakan dirinya Team Visi 2033 menggelontorkan pemindahan ibukota Jakarta karena beban yang sangat berat sudah dipanggul oleh kota yang dulunya bernama Batavia ini. Sensus penduduk oleh BPS sudah mengeluarkan angka sebanyak 9.500.000 jiwa penduduk Jakarta, padahal prakiraan penduduk ibukota ini pada tahun 2014 hanya sebesar 10.000.000 jiwa, artinya hanya setengah juta jiwa lagi maka penduduk Jakarta sudah mencapai target, andaikan itu sebuah target sales, tentunya sangat menggembirakan. Bisa dibayangkan jumlah penduduk Jakarta pada tahun 2014 nanti ... penuh sesak, hiruk pikuk dan semakin kisruh (semoga saja tidak).
Menurut cerita, pada bulan Juli 1957, Presiden I Republik Indonesia meletakkan batu pertama pembangunan kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah serta mewacanakan Palangkaraya sebagai calon Ibukota Negara Republik Indonesia. Kota dengan luas mencapai 2.678,51 km2 lebih ini didesign dengan model seperti sarang laba-laba dengan konsep blok sehingga semakin menjauh dari pusat kota yang merupakan bundaran dengan delapan simpang (menyiratkan jumlah pulau besar di Indonesia). Banyak yang mewacanakan pemindahan ibukota negara ke kota ini, karena sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis, Jakarta dinilai memiliki beban yang sangat besar dan sulit menyamankan aktifitas warga kota.
Beberapa masalah kota besar (terutama Jakarta), antara lain :
a. Kemacetan
Sudah pasti kemacetan ini menjadi ‘biang kerok’ di kota besar. Pertambahan jalan raya yang hanya 0,1% sangat jauh dibandingkan dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Dalam Tempo Interaktif (2010), Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono menyampaikan pertumbuhan kendaraan baik roda dua atau empat di ibukota mencapai 1.172 unit per harinya. Sebanyak 186 unit kendaraan roda dua dan 986 unit kendaraan roda dua terdaftar di Dinas Perhubungan Jakarta tiap harinya, sangat spektakuler dan membuat beban kota besar menjadi sangat beratnya. Setiap pameran mobil, jumlah mobil yang terjual sangat banyak, karena seluruh ATPM pasti akan berusaha mencetak angka penjualan yang terus bertambah. Kebijakan mengatasi kemacetan sudah berkali-kali dilakukan, mulai dengan pemberlakuan “three in one”, pembuatan jalur khusus bus trans kota (misalnya jalur busway untuk bus Trans Jakarta) sampai rencana pemberlakuan ganjil – genap pada angka belakang plat nomor kendaraan bermotor dan perjalanan melalui air sungai serta pembangunan kereta monorail telah digelontorkan, tetapi tetap saja kemacetan semakin lama semakin parah.
b. Prasarana Pemukiman
Sebagai sebuah kebutuhan primer, perumahan merupakan kebutuhan utama yang penting bagi masyarakat sebuah kota. Jumlah yang sangat besar untuk sebuah kota, misalnya Jakarta yang luas sekitar 661,52 km2 pastinya akan sangat sulit mengatur hunian untuk warganya.
c. Insrastruktur Penunjang
Sebuah kota tentunya dituntut untuk menyediakan kebutuhan lain, misalnya infrastruktur. Air bersih merupakan kebutuhan primer yang hanya bisa disediakan oleh alam, air yang sama sekali tidak bisa diciptakan manusia merupakan barang penting yang harus terus dijaga melalui kelihaian dalam melakukan model konservasi alam, model penjernihan air serta penjagaan kondisi air tanah agar tetap terjaga keseimbangannya. Tentunya jalan merupakan infrastruktur yang masih sulit dipenuhi, juga air bersih, udara bersih juga menjadi persoalan. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur menuntut penggunaan ruang kota sehingga akan menurunkan ruang terbuka dan paru-paru kota sebagai penyaring udara.
d. Urbanisasi
Sebuah fenomena perpindahan penduduk dari desa ke kota. Fenomena kedahsyaratan urbanisasi dapat kita saksikan saat hari raya atau liburan sekolah, kota besar seperti jakarta menjadi sebuah kota yang lenggang, lalulintas di tengah kota sangat lancar dan terbuka lebar sehingga aturan three in one menjadi tidak berlaku
Menilik kondisi yang terjadi, Integrated City System boleh jadi dapat dilaksanakan, minimal sebelum terjadi perpindahan ibukota negara yang terwacanakan dan hanya akan membuang waktu dan tentu saja biaya apabila hal itu dilaksanakan. Secara materiil (lokasi baru, kemungkinan pembangunan kota baru –meski akan menambah berat beban hutang negara) bukan menjadi persoalan krusial, justru hal-hal yang non materiil menjadi nilai penting yang harus diperhatikan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan perpindahan ibukota negara (kalau jadi).
Integrated City System adalah sebuah model pengaturan kota dengan memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki sebuah kota serta pengaturan sistem kota sehingga semakin memberi kenyamanan bagi pelaksanaan aktifitas pemerintahan dan bisnis sebuah kota.
Penanganan jaringan jalan
Pembagian antara aktifitas sebuah kota adalah :
a. Aktifitas Pemerintahan
b. Aktifitas Perkantoran
c. Aktifitas Bisnis
d. Aktifitas Rehat/Refreshing
Pada sebuah Integrated City Sistem, aktifitas pemerintahan, perkantoran, bisnis dan rehat/refreshing dihubungkan oleh sebuah jalur lalulintas yang lancar dan hidup. Pengaturan lalulintas yang penting untuk dilakukan pada sebuah kota yang sangat padat (teruk) seperti Jakarta harus dilakukan secara terintegrasi dan penuh kedisplinan. Sistem yang perlu dikedepankan adalah penggunaan moda angkutan umum yang lebih banyak daripada moda angkutan pribadi. Setidaknya dalam kawasan yang dijadikan sebagai sebuah Pusat Pemerintahan, Pusat Perkantoran, Pusat Bisnis dan Pusat Rehat/Refreshing secara terpadu, dihubungkan oleh moda transportasi umum dengan persyaratan :
1. Selalu tersedia, moda angkutan umum ini terus berkeliling dan behenti pada lokasi-lokasi tersebut dan antara halte, pusat kegiatan tersebut disediakan jalur pejalan kaki yang luas, memiliki pertukaran udara yang baik, penerangan yang baik serta terlindung dari sengatan matahari dan air hujan. Moda transportasi ini nantinya akan bermuara pada pusat feeder moda tranportasi yang akan membawa masyarakat pada lokasi penitipan kendaraan pribadi atau kendaraan umum yang akan membawa mereka kembali kerumah atau kelokasi lain. Jalur pribadi yang dibuka lebih sedikit daripada jalur angkutan umum akan membuat masyarakat berduyun-duyun menggunakan moda angkutan umum
2. Nyaman dan aman, moda angkutan umum yang digunakan harus nyaman dan juga aman. Moda angkutan umum yang tidak nyaman (penuh sesak dan panas) membuat moda transportasi umum bukan menjadi pilihan bijaksana. Keamanan dalam angkutan umum juga merupakan hal yang dirindukan oleh pengguna angkutan umum.
3. Lokasi Parkir Kendaraan Pribadi, lokasi tempat awal moda angkutan umum diberangkatkan perlu disediakan lokasi parkir untuk kendaraan pribadi. Setiap pengguna angkutan umum yang menggunakan kendaran pribadi dari rumah, berhak atas lokasi parkir yang baik dan aman.
4. Waktu pelaksanaan aktifitas moda angkutan umum ditetapkan setiap jam kerja sampai jam pulang secara terus menerus, misalnya dari pukul 06.00 – 21.00 WIB
5. Disiapkan 3 jalur utama moda angkutan umum, yaitu :
a. Jalur pendek, melayani jarak dekat (banyak berhenti), misalnya jalur Blok – M s/d Senayan, Senayan s/d Bundaran HI, Bundaran HI s/d Harmoni. Jalur ini berisi banyak bus dan sering berhenti, sehingga untuk penumpang yang ingin melambung ke lokasi yang lebih jauh, boleh menggunakan jalur menengah. Jalur ini juga akan menjadi feeder bagi perkantoran yang berada di lokasi dalam, misalnya jalur Sarinah s/d Tanah Abang
b. Jalur menengah, melayani jarak menengah, misalnya jalur Blok M s/d Bundaran HI, Bundaran HI s/d Harmoni. Jalur ini hanya berhenti dari jalur awal kejalur berikutnya sehingga memiliki jalur jalan tersendiri dengan kondisi kendaraan yang lebih besar. Untuk penumpang dengan jarak tempuh jauh, dapat menggunakan Jalur Jauh
c. Jalur Jauh, merupakan jalur yang melambung dari titik awal ke titik terjauh, misalnya Blok M s/d Harmoni. Bus dijalur ini lebih besar lagi dan memuat banyak penumpang. Jalur jauh ini dapat digunakan oleh pejabat negara untuk melintas dan khusus hanya untuk kepentingan negara semata.
d. Untuk moda kendaraan umum, seperti taksi dan mobil angkutan barang, berhak berada pada jalur manapun, dengan catatan memberi nilai efektifitas (bila perlu, sistem angkutan barang wajib hanya dilakukan pada malam hari), juga kekhususan untuk kendaraan yang sangat khusus -darurat (ambulance, kereta jenazan, pemadam kebakaran)
Penegakan Hukum dan Aturan
Kondisi tata ruang kota yang mungkin sudah terlanjur kacau terkadang menjadi kambing hitam dan tiada pejabat tata ruang yang ingin disalahkan. Tetapi memperbaiki kondisi ini patut dilakukan dan wajib menjadi perhatian. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah melakukan penegakan aturan secara konsisten dan ketat melakukan disiplin. Pada beberapa lokasi, penegakan aturan sangat jelas terasa, misalanya di kota Singapura yang secara ketat memiliki aturan yang disiplin. Pemberian sanksi bagi pelanggar disiplin ini akan memberi dampak nyata melalui penegakan aturan yang akan membuat kondisi kota menjadi teratur dan tertib.
Juga termasuk penggunaan infrastruktur lainnya, misalnya penjagaan kebersihan lingkungan, kebersihan sungai, pemisahan sampah organik – non organik, kawasan bebas rokok, penanganan kaum ‘ gepeng’ dan penegakan aturan lalu lintas.
Penegakan aturan ini sangat penting dan perlu dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Hal Lain
Sistem perkotaan terpadu juga akan mendorong model efektifitas kinerja bagi setiap sistem kekuasaan, perkantoran, perusahaan, distribusi barang, serta memberi kenyamanan berkendara serta sangat memungkinkan untuk mengurangi terjadinya polusi, kemacetan dan ketidaknyamanan. Seperti disampaikan oleh Pakar Tata Ruang Kota, Bapak Yayan T, bahwa hal yang penting adalah manajemen perkotaan. Melalui penegakan aturan, pemberian fasilitas transportasi yang lancar serta fasilitas pedestrian (pejalan kaki) yang nyaman, bukan tidak mungkin, kendaraan bermotor pribadi akan lebih hemat karena tidak sering digunakan, penghematan Bahan Bakar Minyak dan kemungkinan pembangunan yang berkesinambungan
Perataan Pembangunan Desa
Arus urbanisasi terjadi karena kota menjadi magnet yang sangat kuat, karena kota adalah sumber uang/kekayaan/kekuasaan/ karir/kemewahan/prestige/kemajuan jaman, sehingga untuk mengatur arus urbanisasi, perlu dilakukan suatu perlakuan yang integral antara pemerintahan pusat dengan daerah. Hampir seluruh tenaga kerja di daerah, bergerak ke kota besar untuk mendapatkan kemuliaan kehidupan. Sebaiknya melalui sebuah plaform yang manstaf dari seluruh stake holder pemerintahan dan sebuah jejaring komunikasi yang baik, akan terbentuk sebuah mainstream pembangunan wilayah. Misalnya Jakarta yang sudah menjadi Integrated City System, merangsang Bekasi untuk melakukan hal yang sama (Bekasi akan menjadi buffer bagi masyarakat Bekasi, karawang, dan sekitarnya), merangsang Depok, Bogor sampai Cirebon. Bandung merangsang Sumedang – Garut – Ciamis sampai Cilacap. Semarang merangsang Tegal, Kudus, Brebes, Purwokerto, Solo sampai Cepu dan seterusnya. Demikian pula dengan pulau-pulau lain. Melalui stimulus pembangunan kota terpadu, maka tingkat urbanisasi menyebar dam masing-masing wilayah akan maju sesuai dengan karakter masing-masing, bukankah karakter yang unik, akan memberi nilai yang lain daripada yang lain?
Alangkah luarbiasanya bila kota terpadu ini bisa mewujudkan sebuah keteraturan, ketertiban, kedisiplinan dan kemajuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar